1. Pengantar
Evaluasi pembelajaran berdasarkan sasarannya dapat dibedakan
atas evaluasi terhadap proses pembelajaran dan evaluasi terhadap hasil belajar.
Evaluasi terhadap hasil belajar sering disebut sebagai penilaian hasil belajar.
Kaidah umum penilaian hasil belajar diatur dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kaidah tersebut mencakupi beberapa
pengertian dasar penilaian, prinsip dasar penilaian, teknik, instrumen,
prosedur, dan mekanisme penilaian, serta perbedaan kewenangan penilaian hasil
belajar oleh pendidik, sekolah, dan pemerintah.
Selain kaidah umum penilaian pendidikan, ada kaidah khusus
yang dijadikan dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas
oleh pendidik. Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik
dikenal dengan istilah penilaian kelas. Pusat Kurikulum Badan Penelitian
dan Pengembangan Pendidikan Nasional mengatur pelaksanaan penilaian kelas untuk
berbagai tingkatan pendidikan. Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi
aturan tentang:
(1) konsep dasar penilaian,
(2) teknik penilaian,
(3) langkah-langkah pelaksanaan penilaian,
(4) pengolahan hasil penilaian, dan
(5) pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada
Permendiknas No. 20 Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Peraturan
Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan
pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
2. Pengertian Dasar
Proses penilaian yang dilakukan oleh guru di dalam kelas
menggunakan prosedur ulangan.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik. Ulangan berdasarkan waktu pelaksanaan dan cakupan materinya
dapat dikelompokkan menjadi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut. Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut. Ulangan kenaikan kelas
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai
KKM harus mengikuti pembelajaran remidi. Hasil penilaian oleh pendidik dan
satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi
mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar kepada orang tua
siswa.
Proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga dan pemerintah
menggunakan istilah ujian. Ujian
berdasarkan cakupan pelaksanaannya dapat dibedakan atas ujian sekolah dan ujian
nasional. Ujian sekolah adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah. Ujian
Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan.
3. Prinsip dan Syarat Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip penilaian sebagai
berikut:
(a) sahih, berarti penilaian didasarkan pada data
yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
(b) objektif, berarti penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
(c) adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
(d) terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
(e) terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
(f) menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik.
(g) sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
(h) beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan
pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan yang biasa disebut
kriteria ketuntasan minimal (KKM).
(i) akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai
teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik. Teknik tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Teknik observasi atau pengamatan
dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran. Teknik penugasan baik
perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik
memenuhi persyaratan dari segi substansi, konstruksi, dan bahasa.
Substansi, yakni merepresentasikan kompetensi
yang dinilai.
Konstruksi, yakni memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan
Bahasa, adalah menggunakan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan
dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Instrumen penilaian yang
digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan
skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
4. Pelaksana Penilaian
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan
silabus yang dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian akhir hasil
belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran
estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
(a) menyusun kisi-kisi ujian,
(b) mengembangkan instrumen,
(c) melaksanakan ujian,
(d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
berdasarkan hasil ujian sekolah/madrasah, dan
(e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan
perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung
jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma
dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi
dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Penilaian mata
pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang
relevan. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.
Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN
dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN. UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
(1) menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
(2) mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik
penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
(3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
(4) melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan.
(5) mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
(6) mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta
didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
(7) memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
(8) melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai
prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan
kompetensi utuh.
(9) melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
(1) menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
(2) mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(3) menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
(4) menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik.
(5) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika
dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
(6) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
(7) menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
(8) melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua
kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
(9) melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
(10) menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
(11) menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari
satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Cara menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: (a)
menyelesaikan seluruh program pembelajaran. (b) memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan. (c) lulus ujian sekolah/madrasah.(d) lulus UN.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam
bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka
penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,
Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan
menyampaikan ke pihak yang berkepentingan. Hasil UN menjadi salah satu
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria
kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar