Minggu, 08 April 2012

PERENCANAAN BAHASA


BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
Pada zaman dahulu, banyak kata-kata yang mempunyai kaitan dengan alat sekitar dan budaya atau kebiasaan sehari-hari masyarakat pemakainya sehingga lahir istilah “bahasa adalah jiwa masyarakat”. Hal ini bisa dimaklumi karena dengan mengkaji bahasa kita dapat memahami sedikit atau banyak budaya masyarakat pemakai bahasa tersebut. Joyce O. Hertzler (1965) mengatakan bahwa bahasa dapat memancarkan identitas rasa, penunjuk pangkat, derajat, keturunan, hubungan kekeluargaan, cara pemikiran, aktivitas harian, kreativitas, ilmu, teknologi, cara/gaya hidup, adat dan budaya suatu bangsa. Bahkan, sebagian bangsa ada yang membedakan pemakaian bahasa untuk golongan atau kelompok laki-laki dan perempuan. Sementara itu, V. Tauli (1974) dalam bukunya The Theory of Language Planning menyatakan bahwa banyak individu yang dapat menilai bahasa yang dipakainya. Dia mengetahui apakah bahasa yang dipakainya betul atau tidak, sopan atau tidak. Menurutnya, individu bebas memilih laras (register) apa yang digunakan, resmi atau tidak, ilmiah atau tidak, biasa atau tidak, akrab atau tidak, formal atau tidak, baku atau tidak, halus atau tidak; bahkan ia suka-suka memilih dialek, kreol, slang, bahasa tulis atau lisan. Jelaslah di sini bahwa individu mempunyai kebebasan yang luas untuk memilih penggunaan bahasanya. Dijumpai juga individu yang setia menggunakan bahasa aslinya, mengubah, menukar, atau memindahkan bahasanya. Hal ini amat bergantung pada penguasaan bahasa. Dia seorang ekabahasa, dwibahasa, atau multibahasa. Hal inilah yang menyebabkan diperlukan perencanaan bahasa agar bahasa bisa mengemban fungsinya secara maksimal (dalam Muslich 2007).

2.     RUMUSAN MASALAH
1)      Kebijaksanaan bahasa.
2)      Perencanaan bahasa.
BAB II
PEMBAHASAN

1.    KEBIJAKSANAAN BAHASA
Mengikuti rumusan yang disepakati dalam seminar politik bahasa nasional yang diadakan di Jakarta tahun 1975 maka kebijakan bahasa itu dapat diartikan sebagai pertimbangan konseptual dan politis yang dimaksudkan untuk dapat memberi perencanaan, pengarahan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pengelolaan keseluruhan kebahasaan yang dihadapi oleh suatu bangsa secara nasional.
Masalah-masalah kebahasaan yang di hadapi setiap bangsa adalah tidak sama, sebab tergantung terhadap situasi kebahasaan yang ada di dalam negara itu. Negara-negara yang sudah memiliki sejarah kebahasaan yang cukup, dan di dalam negara itu hanya ada satu bahasa saja (meskipun dengan sekian dialek dan ragamnya) cenderung tidak mempunyai masalah kebahasaan yang serius. Negara yang demikian, misalnya, Saudi Arabia, Jepang, Belanda dan Inggris.
Tetapi negara-negara yang terbentuk dan memiliki banyak bahasa daerah akan memungkinkan timbulnya persoalan kebahasaan yang cukup serius serta dapat menimbulkan gejolak sosial dan politik akibat persoalan bahasa itu. Indonesia sebagai negara yang mempunyai bahasa daerah tidak kurang dari 400 buah termasuk dalam negara yang mampu menyelesaikan persoalan multibahasa sejak lama. Peristiwa pengangkatan bahasa Indonesia yang terjadi pada tanggal 28 oktober 1928 dalam satu ikrar yang disebut soempah pemoeda itu tidak pernah menimbulkan protes atau reaksi negatif dari suku-suku lain di Indonesia, meskipun jumlah penuturnya lebih banyak, berlipat ganda. Kemudian, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa negara dalam undang-undang Dasar 1954 pun tidak menimbulkan masalah. Oleh karena itulah, para pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan bahasa untuk menetapkan fungsi-fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dapat melaksanakan dengan mulus (Chaer 2004).
Tujuan kebijakan bahasa adalah dapat berlangsungnya komunikasi kenegaraan dan komunikasi intrabangsa dengan baik, tanpa menimbulkan gejolak sosial dan emosional yang dapat mengganggu stabilitas bangsa. Oleh karena itu, kebijakan bahasa yang telah di ambil Indonesia dari perkataan diatas bisa dilihat bahwa kebijaksanaan bahasa merupakan usaha kenegaraan suatu bangsa untuk menentukan dan menetapkan dengan tepat fungsi dan status bahasa atau bahasa-bahasa yang ada di negara tersebut, agar komunukasi kenegaraan dan kebangsaan dapat berlangsung dengan baik. Selain memberi keputusan mengenai status, kedudukan, dan fungsi suatu bahasa, kebijaksanaan bahasa harus pula memberi pengarahan terhadap pengolahan materi bahasa itu yang biasa disebut sebagai korpus bahasa. Korpus bahasa ini menyangkut semua komponen bahasa yaitu fonologi, morfologi, sintaksis, kosakata, serta sistem semantik. Komponen ini juga harus diperhatikan agar kebijaksanaan kebahasaan itu bersifat menyeluruh dan tuntas. Selanjutnya segala masalah kebahasaan yang ditemukan dalam menetapkan kebijaksanaan harus segera dirumuskan dalam bentuk perencanaan bahasa (Chaer 2004).

2.     PERENCANAAN BAHASA
Sebenarnya banyak ahli bahasa yang pernah membicarakan perencanaan bahasa ini, bahkan ada pula di antara mereka yang menggunakan istilah yang berlainan untuk maksud yang sama. R.A. Hall Jr. (1951) telah menggunakan istilah “politik bahasa” (glottopolitics) yang mengacu kepada penerapan ilmu linguistik oleh suatu negara untuk menentukan kaidah tertentu yang dipilih untuk mewujudkan keadaan dwibahasa di dalam daerah jajahan yang mempunyai budaya yang berbeda. G.P Springer (1956) menggunakan istilah “perekayasaan bahasa” (language engineering) yang mengacu pada usaha pengabjadan dan pembakuan bahasa yang belum baku di Uni Soviet. S.T. Alisjahbana (1961) juga menggunakan istilah ini untuk mengacu pada aktivitas yang dilakukan secara sadar bagi pengembangan bahasa dalam koteks sosial, budaya, dan perubahan teknologi secara luas.
Istilah “perencanaan bahasa” (language planning) semula digunakan oleh E. Haugen (1959) di dalam artikelnya ketika ia melakukan perencanaan bahasa terhadap bahasa Norwegia. Di dalam usaha tersebut, Haugen telah mendefinisikan “perencanaan bahasa” sebagai segala usaha yang dilakukan oleh lembaga tertentu untuk melestarikan atau menumbuh kembangkan bahasa dan melibatkan usaha pembinaan, pengaturan, dan pembakuan atas bahasa sasaran. Istilah “perencanaan bahasa” juga digunakan oleh J. Rubin dan B.H. Jernudd (1971) untuk mengacu kepada usaha suatu lembaga yang bertujuan untuk melaksanakan perubahan sandi-sandi bahasa atau pertuturan bahasa, atau kedua-duanya. J.A. Fishman (1968) juga menggunakan istilah “perencanaan bahasa” dan “pembangunan bahasa” untuk mengacu kepada langkah-langkah yang direncanakan dalam rangka mencari penyelesaian atas masalah-masalah kebahasaan yang (pada umumnya) dilaksnakan pada tingkat nasional.
Dalam praktiknya, perencanaan bahasa Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, sebagaimana konsep yang pernah disampaikan oleh J.V. Neustupny (1974), yaitu perencanaan status dan perencanaan bahan. Perencanaan status adalah perencanaan yang terkait dengan usaha peningkatan status bahasa Indonesia. Misalnya, pemberian status bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan bahasa resmi. Setelah itu, ditingkatkan lagi statusnya sebagai bahasa pengantar pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan, bahasa ilmu pengetahuan, bahkan sebagai bahasa budaya bangsa Indonesia. Perencanaan bahan adalah perencanaan yang terkait dengan aktivitas penyusunan ejaan, pembakuan ucapan, pembentukan istilah, penyusunan tatabahasa, penyusunan kamus, dan sebagainya. Semua langkah ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia (yang pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa) dengan berbagai macam strategi dan kiatnya.
Berbagai Model Perencanaan Bahasa
Berdasarkan pengertian dan perspektif perencanaan bahasa dari berbagai ahli tersebut, akhirnya muncul pula berbagai model perencanaan bahasa. Model-model perencanaan bahasa ini sebagian besar dikembangkan dari pengalaman mereka masing-masing ketika melaksanakan tugas perencanaan bahasa di suatu negara. Berikut ini dikemukakan empat model perencanaan bahasa, yaitu model Haugen, Ferguson, Kloss, dan Karam, yang diharapkan bisa mewakili dari berbagai model yang ada.
a. Model Haugen (1959)
Berdasarkan pengalamannya di Norwegia, Haugen mengemukakakn empat tahapan dalam perencanaan bahasa, yaitu pemilihan, penyandian, pelaksanaan, dan peluasan.
1. Pemilihan. Tahap ini melibatkan pemilihan satu bahasa (atau lebih) atau norma yang akan dibina untuk tujuan tertentu. Pada umumnya, pembinaan ini bertujuan agar bahasa sasaran bisa menjalankan tugas sebagai bahasa nasional. Norma adalah suatu konsep abstrak yang dipilih atau dibentuk sebagai sasaran perencanaan. Bahasa baku, misalnya, adalah norma yang dijadikan sasaran perencanaan bahasa.
2. Penyandian. Tahap ini melibatkan uasaha-uasaha yang terkait dengan pembakuan bahasa,misalnya penyusunan ejaan, pembentukan istilah, penyusunan tatatabahasa, penyusunan ungkapan, dan sebagainya. Upaya pembakuan ini pada dasarnya adalah pengenalan sandi-sandi bahasa yang memiliki banyak ragam dan menentukan penggunaan masing-masingnya.
3. Pelaksanaan. Tahap ini melibatkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh petugas (baik lembaga maupun individu) yang ditunjuk untuk menyebarkan informasi dan melakukan pembinaan terkait dengan norma-norma yang telah ditetapkan dan penyandian yang telah disusun.
4. Peluasan. Tahap ini berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan bahasa sasaran, baik dari segi bentuk maupun fungsinya. Hal ini melibatkan proses pemodernan bahasa sasaran secara umum.
b. Model Ferguson (1968)
C.A. Ferguson mengemukakan bahwa dalam usaha perencanaan bahasa terdapat tiga komponen yang perlu diperhatikan, yaitu pengabjadan, pembakuan, dan pemodernan.
1. Pengabjadan. Pengabjadan adalah usaha agar bahasa sasaran mempunyai abjad atau sistem ejaan yang sempurna. Kegiatan ini dilakukan apabila bahasa sasaran belum mempunyai ejaan, atau pembakuan atau perbaikan ejaan yang sudah ada.
2. Pembakuan. Pembakuan adalah proses menjadikan satu dialek atau bahasa sebagai bahasa yang baku dibanding dengan dialek-dialek lain lewat penggunaannya dalam bidang ilmiah, pemerintahan, atau situasi resmi lainnya.
3. Pemodernan. Pemodernan adalah usaha-usaha pengembangan kosakata dan pembinaan bentuk-bentuk wacana tertentu, biasanya wacana ilmiah. Pembinaan kosakata ini melibatkan penciptaan istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan tertentu unuk menampung keperluan ilmiah atau bidang-bidang lainnya.
c. Model Kloss (1969)
H. Kloss mengemukakan bahwa perencanaan bahasa mempunyai dua dimensi, yaitu perencanaan status dan perencanaan bahan.
1. Perencanaan Status. Perencanaan status adalah usaha menentukan atau memilih suatu dialek atau bahasa dari berbagai dialek atau bahasa yang ada untuk dijadikan bahasa yang berstatus tertentu. misalnya menjadi bahasa nasional, bahasa resmi, dan sebagainya.
2. Perencanaan Bahan. Perencanaan bahan adalah usaha yang terkait dengan pembentukan istilah, pembakuan ejaan, pembakuan tatabahasa, dan bagaimana penerapannya dalam praktik berbahasa.
Selain itu, Kloss juga mengemukakan satu unsur lagi, yaitu pembiayaan, yang melibatkan aspek ekonomi, dan pengurusan di dalam perencanaan bahasa. Sebagaimana perencanaan bahasa pada umumnya, unsur pembiayaan dan pengurusan adalah penting.
d. Model Karam (1974)
F.X. Karam berpendapat bahwa pelaksanaan perencanaan bahasa dilakukan pada tingkat nasional oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Di Indonesia, misalnya, dilakukan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga ini akan melakukan tiga tugas, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Komponen penialain, menurut Karam, sangat penting karena untuk mengetahui apakah langkah-langkah yang telah dilakukan berhasil atau belum.
Jadi, dapat dilihat bahwa perencanaan bahasa melibatkan usaha: pengumpulan data lewat penyelidikan atau penelitian baik menyangkut materi bahasa maupun budaya atau pemakaian bahasa; penyusunan perencanaan menyeluruh yang mungkin bisa dilakukan; dan pembuatan perencanaan awal yang diperlukan untuk menentukan keputusan mengenai pemilihan dan pembentukan norma bahasa. Upaya-upaya ini dilakukan setelah ada kepastian atau penentuan bahasa tertentu sebagai bahasa nasional. Pelaksanaan melibatkan penyandian (coding) norma-norma bahasa dan penyebarluasan hasil penyandian. Penilaian akan melibatkan penafsiran terhadap hasil (rumusan) perencanaan dan pelaksanaan perencanaannya. Proses ini merupakan “refleksi diri” terhadap lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pelaksanan di lapangan, agar pada masa selanjutnya bisa lebih meningkatkan setiap tahapan kerjanya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai perancanaan bahasa menurut pendapat ahli:
a. E. Haugen (1966) mengatakan bahwa perencanaan bahasa memerlukan perwujudan satu kebijakan bahasa; kodifikasi bahasa untuk pemakaian umum, modern, dan teknik; perkembangan dan pelaksanaannya.
b.  Sjoberg (1966) mengatakan bahwa ketika merencanakan suatu bahasa harus mengakomodasi pendapat dan pendangan masyarakat pemakai bahasa tersebut sebab merekalah pendukung utama pelaksanaannya nanti. Dengan cara ini, perencanaan bahasa bersifat demokratis, menyeluruh, dan memudahkan pemupukan rasa setia dan rasa taat asas terhadap bahasa.
c.  Neustupuy (1970) menambahkan bahwa perencanaan bahasa juga harus memperhatikan stilistika sebab stilistika menyediakan kesempatan bagi perkembangan sastra.
d.  Rubin (1971) mengatakan bahwa setiap tahap perencanaan bahasa perlu ada proses penilaian agar dapat diketahui kadarkeberhasilannya. Lewat penilaian ini pun akan diketahui bagimana kondisi dan tingkat perkembangan bahasa tersebut.
e.  Jernudd dan Das Gupta (1971) berpendapat bahwa pemerintah yang berkuasa dapat menjadi penggerak dan kunci keberhasilan perencanaan bahasa. Oleh karena itu, perhatian dan keterlibatan pemerintah sangat diperlukan agar setiap tingkat perencanaan berjalan dengan baik sehingga mempercepat terwujudnya sosok bahasa yang ditargetkan.
f.  V. Tauli (1973) mengatakan bahwa perencanaan bahasa mustahil bisa berjalan apabila tidak didukung oleh biaya yang memadai. Oleh karena itu, komitmen pemegang sumber dana – dalam hal ini pemerintah – untuk mengalokasikan biaya perencanaan bahasa secara berkala sangat diperlukan.
g.  Fishman (1973) menyarankan agar perencanaan bahas diselaraskan dengan perencanaan bidang-bidang lain agar padu dan/atau bersinergi dengan perencanaan induk negara. Dengan cara demikian, kepaduan dan integritas nasional bisa terpupuk dengan baik.
J.A. Fishman (1971) dalam bukunya Impact of Nationalism on Language Planning menyatakan bahwa perencanaan bahasa merupakan ciri pembangunan dan pemodernan bangsa dan negara. Contoh ini banyak berlaku di Eropa, Asia,dan Afrika. Perncanaan bahasa di Asia dan Afrika berjalan setelah negara dijajah. Ketika dijajah, semangat kebangsaan dan semangat ingin merdeka mulai lahir karena rakyat terasa tertekan di negeri sendiri. Tekanan inilah yang menyebabkan mereka bersemangat menantang penjajah. Kalu dahulu bahasa penjajah yang digunakan sebagai bahasa resmi pemerintahan, kini mereka mulai mengangkat bahasa sendiri (pribumi) sebagai bahasa nasional (kebangsaan). Proses penggantian bahasa penjajah ke bahasa probumi ini memakan waktu yang cukup lama karena golongan tua sudah terbiasa memakai bahasa penjajah. Karena itu, perencanaan bahasa di sebagian besar negara Asia memerlukan jangka waktu yang cukup lama (dalam Muslich 2007)
Perencanaan bahasa juga bertujuan untuk mensinkronkan semua dialek yang terdapat dalam suatu negara. Dengan cara ini diharapkan suatu negara hanya mempunyai satu bahasa rujukan untuk semua rakyatnya. Sinkronisasi ini dapat memperkecil pemakaian dialek kedaerahan yang bermacam-macam, karena diarahkan ke pamakaian bahasa yang seragam dan satu. Kalau keinginan ini tercapai, maka pembakuan dan pemodernan bahasa lebih mudah tercapai dan pada akhirnya dapat membentuk satu masyarakat, satu bahasa, satu budaya, satu bangsa, dan satu negara. Indonesia telah menggunakan konsep ini lewat ikrar Sumpah Pemuda pada tahun 1928: satu bangsa, satu megara, satu bahasa; walaupun pelaksanaannya dimulai sejak tahun 1945 bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan. Hal ini dilakukan karena Indonesia mempunyai banyak bahasa dan banyak dialek. Konsep ini pun dapat digunakan untuk usaha penyatuan bahasa, budaya, bangsa, dan negara (dalam Muslich 2007).





BAB III
PENUTUP

1.     SIMPULAN
Kebijakan bahasa itu dapat diartikan sebagai pertimbangan konseptual dan politis yang dimaksudkan untuk dapat memberi perencanaan, pengarahan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pengelolaan keseluruhan kebahasaan yang dihadapi oleh suatu bangsa secara nasional. Kebijaksanaan bahasa merupakan usaha kenegaraan suatu bangsa untuk menentukan dan menetapkan dengan tepat fungsi dan status bahasa atau bahasa-bahasa yang ada di negara tersebut, agar komunukasi kenegaraan dan kebangsaan dapat berlangsung dengan baik.
Haugen telah mendefinisikan “perencanaan bahasa” sebagai segala usaha yang dilakukan oleh lembaga tertentu untuk melestarikan atau menumbuh kembangkan bahasa dan melibatkan usaha pembinaan, pengaturan, dan pembakuan atas bahasa sasaran. Perencanaan bahasa juga bertujuan untuk mensinkronkan semua dialek yang terdapat dalam suatu negara.
2.     SARAN
1. Perencanaan bahasa suatu negara akan berhasil dengan baik apabila inisiatif tersebut berawal dari pemerinah yang bersangkutan. Sebab, pemerintah mempunyai kemampuan memasukkan perencanaan bahasa tersebut dalam perencanaan pembangunan negara. Pemerintah mampu menyediakan biaya tinggi untuk memulai pelaksanaan perencanaan bahasa ini. Sejajar dengan pembangunan yang lain, perencanaan bahasa ini dapat memupuk persatuan dan integrasi nasional. Bahkan, dalam jangka panjang, perencanaan bahasa ini dapat membantu pembangunan budaya, bangsa, dan negara.
2. Perencanaan bahasa harus dilakukan dengan berkerja sama semua pihak. Bahasa adalah milik semua orang, maka sangat wajarlah kalau semua orang turut dalam perencanaannya.
3. Perencanaan bahasa hendaknya dilakukan seiring dengan perkembangan masyarakat. Dengan demikian, perencanaan bahasa yang baik akan menjadikan negaranya dikenal oleh bangsa lain (bahkan dikenal dunia) karena bahasanya mampu memaparkan pertumbuhan pembangnan negaranya dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekonologi.











DAFTAR PUSTAKA

1.      Chaer, Abdul dan Leonie Agustin. 2004. Sosiolinguistik perkenalan awal. Jakarta: Rineka cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar