Aspek
|
EYD 1996
|
EYD 2009
|
||||||||||||||||||||||
Dasar
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Inonesia nomor
0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan “Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia yang
Disempurnakan”
|
Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional
Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2009
tentang
Pedoman Umum
Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan
|
||||||||||||||||||||||
Bab I Huruf A
|
Nama tiap huruf disertakan di sebelahnya
|
Nama tiap huruf disertakan di kolom
ketiga
|
||||||||||||||||||||||
Bab I Huruf B
|
* Dalam pengajaran lafal kata, dapat
digunakan tanda aksen jika ejaan kata menimbulkan keraguan.
Misalnya:
Anak-anak bermain di teras
(téras).
Upacara itu dihadiri pejabat teras Bank Indonesia.
Kami menonton film seri
(séri).
Pertandingan itu berakhir seri.
|
Keterangan:
* Untuk keperluan pelafalan kata
yang benar, tanda aksen ( ′ ) dapat digunakan jika ejaan kata
menimbulkan keraguan.
Misalnya:
Anak-anak bermain di teras
(téras).
Upacara itu dihadiri pejabat teras Bank Indonesia.
Kami menonton film seri
(séri).
Pertandingan itu berakhir seri.
Di mana kécap itu dibuat?
Coba kecap dulu makanan itu.
|
||||||||||||||||||||||
Bab I Huruf C
|
* Huruf k
di sini melambangkan bunyi hamzah.
** Khusus dipakai untuk nama dan keperluan.
|
Keterangan:
* Huruf k
melambangkan bunyi hamzah.
** Huruf q
dan x khusus
dipakai untuk nama diri (seperti Taufiq
dan Xerox)
dan keperluan ilmu (seperti status
quo dan sinar-x).
|
||||||||||||||||||||||
Bab I Huruf D
|
|
|
||||||||||||||||||||||
Bab I Huruf E
|
Di dalam bahasa
Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy.
Masing-masing melambangkan satu bunyi
konsonan.
Tidak ada catatan
|
Gabungan huruf konsonan kh, ng, ny,
dan sy masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan.
Catatan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain ditulis
sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, kecuali jika ada
pertimbangan khusus.
|
||||||||||||||||||||||
Pemenggalan Kata
|
ada
|
tidak ada
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital dan huruf miring
|
Bab II
|
Tergabung dalam bab I
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 1
|
Misalnya:
Dia mengantuk.
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu belum selesai.
|
Misalnya:
Dia membaca buku.
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu akan selesai dalam satu
jam.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 2
|
Orang itu menasihatkan,
"Berhati-hatilah, Nak!"
|
Orang itu menasihati anaknya,
"Berhati-hatilah, Nak!"
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 3
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan
yang berhubungan dengan Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk
Tuhan.
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam kata dan
ungkapan yang berhubungan
dengan agama, kitab suci, dan Tuhan, termasuk kata ganti
untuk Tuhan.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 5
|
· Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama
jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai
pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
· Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama
jabatan dan pangkat yang tidak diikuti nama orang, nama instansi, atau nama tempat.
|
a. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama
jabatan yang diikuti nama orang, nama instansi, atau nama tempat yang
digunakan sebagai pengganti nama orang tertentu.
b. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan
atau nama instansi yang merujuk kepada bentuk lengkapnya.
c. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama
jabatan dan pangkat yang tidak merujuk kepada nama orang, nama instansi, atau
nama tempat tertentu.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 6
|
· Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama
orang.
· Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang
yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
|
a. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama
orang.
Catatan:
(1) Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama
seperti pada de, van, dan der
(dalam nama Belanda), von (dalam nama Jerman), atau da (dalam
nama Portugal).
(2) Dalam nama orang tertentu, huruf kapital tidak dipakai
untuk menuliskan huruf
pertama kata bin atau binti.
b. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama singkatan nama
orang yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
c. Huruf kapital tidak
dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama jenis
atau satuan ukuran.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 9
|
· Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama
geografi.
· Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah
geografi yang tidak menjadi unsur nama
diri.
· Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama geografi
yang digunakan sebagai nama jenis.
|
a. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama
diri geografi.
b. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama
geografi yang diikuti nama diri geografi.
c. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama diri atau
nama diri geografi jika kata yang mendahuluinya menggambarkan kekhasan
budaya.
d. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama unsur
geografi yang tidak diikuti oleh nama diri geografi.
e. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama diri
geografi yang digunakan sebagai penjelas nama jenis.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 10
|
· Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama
negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
· Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang
bukan nama resmi negara, lembaga pmerintah dan ketatanegaraan, badan, serta
nama dokumen resmi.
|
a. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama
resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dan nama dokumen
resmi, kecuali kata tugas, seperti dan,
oleh, atau, dan untuk.
b. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang
bukan nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dan
nama dokumen resmi.
Catatan:
Jika yang dimaksudkan ialah nama resmi
negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dan dokumen resmi
pemerintah dari negara tertentu, misalnya Indonesia, huruf awal kata itu
ditulis dengan huruf kapital.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 11
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur
bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan
ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur
bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama lembaga resmi, lembaga
ketatanegaraan, badan, dokumen resmi, dan judul karangan.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 13
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan
nama gelar, pangkat, dan sapaan.
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan
nama gelar, pangkat, dan sapaan yang digunakan dengan nama diri.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf kapital butir 16
|
tidak ada
|
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama pada kata,
seperti keterangan, catatan, dan misalnya
yang didahului oleh pernyataan lengkap
dan diikuti oleh paparan yang berkaitan dengan pernyataan lengkap itu.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf miring butir 3
|
Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama
ilmiah atau ungkapan asing kecuali telah disesuaikan ejaannya.
|
a. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata
atau ungkapan yang bukan bahasa Indonesia.
b. Ungkapan asing yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia
penulisannya diperlakukan sebagai kata Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||
Huruf tebal
|
tidak ada
|
ada
|
||||||||||||||||||||||
Kata Turunan butir 1
|
Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata
dasarnya.
|
a. Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan
bentuk dasarnya.
b. Imbuhan dirangkaikan dengan tanda hubung jika ditambahkan
pada bentuk singkatan atau kata dasar yang bukan bahasa Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||
Catatan pada kata turunan
|
(1) Jika bentuk terikat diikuti oleh kata yang huruf awalnya
huruf kapital, diantara kedua unsur itu dituliskan tanda hubung (-).
(2) Jika kata maha sebagai unsur gabungan diikuti oleh kata esa dan kata yang bukan kata dasar,
gabungan itu ditulis terpisah..
|
(1) Jika bentuk
terikat diikuti oleh kata yang huruf awalnya huruf kapital, tanda hubung (-)
digunakan di antara kedua unsur itu.
(2) Jika kata maha sebagai unsur gabungan merujuk kepada Tuhan yang diikuti oeh
kata berimbuhan, gabungan itu ditulis terpisah dan unsur-unsurnya dimulai dengan
huruf kapital.
(3) Jika kata maha, sebagai unsur gabungan, merujuk kepada Tuhan dan diikuti
oleh kata dasar, kecuali kata esa, gabungan itu ditulis serangkai.
(4) Bentuk-bentuk
terikat dari bahasa asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti pro, kontra, dan anti, dapat digunakan sebagai bentuk dasar.
(5) Kata tak sebagai unsur gabungan dalam peristilahan ditulis serangkai
dengan bentuk dasar yang mengikutinya, tetapi ditulis terpisah jika diikuti
oleh bentuk berimbuhan.
|
||||||||||||||||||||||
Kata Ulang
|
Kata Ulang
Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda
hubung.
|
Bentuk Ulang
1. Bentuk ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung di
antara unsur-unsurnya.
Catatan:
(1) Bentuk ulang gabungan kata ditulis dengan mengulang
unsur pertama saja.
(2) Bentuk ulang gabungan kata yang unsur keduanya adjektiva
ditulis dengan mengulang unsur pertama atau unsur keduanya dengan makna yang
berbeda.
2. Awalan dan akhiran ditulis serangkai dengan bentuk ulang.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
Kamis, 22 Maret 2012
Perbandingan EYD 1996 danEYD 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar